Waktu yang dibutuhkan sejak surat permohonan diterima sampai
dengan tanggapan diberikan kepada pemohon adalah 3 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Jasa Konsultasi Hukum di Bidang Pemasyarakatan
Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Direktur
Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang
Rampasan Negara melalui sb Bagian Tata Usaha dengan
mekanisme tindak lanjut sebagai berikut :
a. Publik menyampaikan pengaduan
b. Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan
dan Barang Rampasan Negara mendisposisi kepada
Kasubdit terkait dalam merespon pengaduan;
c. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan
dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang
menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store